Sosialisasi Pelaksanaan PPDB Tanpa Praktik Penyuapan / Gratifikasi / Pungli

Penandatanganan Komitmen PPDB Tanpa Praktik Gratifikasi


Pada Hari Jumat 31 Januari 2024 di Ruang Pertemuan Ki Hajar Dawantara Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, telah dilaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan PPDB Tanpa Praktik Penyuapan / Gratifikasi / Pungli dengan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Sekretrais Dinas Pendidikan, Kabid Pembinaan PAUD PNF, Kabid Pembinaan SD, Kabid Pembinaan SMP, Analis Kebijakan Ahli Muda PAUD PNF, Analis Kebijakan Ahli Muda SD, Analis Kebijakan Ahli Muda SMP, Pengawas TK/PAUD sekabupaten Pacitan, Penilik TK/PAUD sekabupaten Pacitan, Ketua IGTKI Kecamatan sekabupaten Pacitan, Pengawas SD Kabupaten Pacitan, Ketua K3S SD 12 Kecamatan, Pengawas SMP Kabupaten Pacitan, Ketua MKKS SMP Kabupaten Pacitan, dan Sekretaris MKKS SMP Kabupaten Pacitan.

Dalam Sosialisasi ini Bapak Ir. Budiyanto, MM. menyampaikan latar belakang kegiatan ini, yaitu menindaklanjuti SE Ketua KPK Nomor 7 tanggal  16 Mei 2024, terkait dengan pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB). SE tersebut dilatarbelakangi maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia. Tujuannya dari kegiatan ini adalah mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada PPDB serta mendukung penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi". Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan. 

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru,"  Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan. KPK menyebutkan proses PPDB sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar untuk memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.

POIN-POIN YANG DISOROT KPK TERKAIT PPDB YANG DITUJUKAN KEPADA SELURUH UNIT PELAKSANA PENDIDIKAN, MADRASAH, ATAU PENDIDIKAN KEAGAMAAN, ANTARA LAIN: 
  1. Wajib menjadi teladan dan tidak meminta, memberi, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; 
  2. Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana; 
  3. Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau kantor wilayah terkait dan/atau Inspektorat Kementerian sesuai kewenangannya; 
  4. Lakukan pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada ASN dan non-ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada ASN dan non-ASN di lingkungan kerjanya; 
  5. Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN dan non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
Bagaimana jika menerima gratifikasi? Jika pendidik dan tenaga kependidikan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, “Wajib melaporkan kepada KPK,” Kapan waktu melaporkan? KPK menegaskan: pelaporan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Apakah boleh menerima bingkisan makanan/minuman? Terkait dengan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, KPK menyarankan untuk dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak membutuhkan. Namun, satu hal jangan sampaikan lupa: usai menyalurkan sebagai bansos tersebut, “melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) di alamat www.gol.kpk.go.id Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada: www.jaga.id layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198 Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan di aplikasi GOL(Gratifikasi On Line) atau akses www.gol.kpk.go.id.

Pada Akhir acara sosialisasi ini dilakukan penandatanganan komitmen pelaksanaan PPDB tanpa praktik penyuapan/gratifikasi/pungli yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang diwakili oleh ketua MKKS dan ketua K3S kecamatan Pacitan, Ketua IGTKI Kecamatan serta Kepala Dinas Pendidikan. /Gn

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Butir 10-14 Akreditasi Tahun 2025: Area Kinerja pada Komponen Iklim Lingkungan Belajar

RAPAT PLENO MKKS SMP NEGERI PACITAN TAHUN 2024

Pengurus Baru MKKS Menimba Inspirasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan