Apa Tugas dan Tuntutan Jabatan Guru Ahli Pertama?
Dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan bahwa ada 4 jenjang jabatan fungsional guru, yaitu: guru ahli pertama guru ahli muda guru ahli madya guru ahli utama Pada artikel ini hanya akan membahas tugas dan tuntutan guru ahli madya. Dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru Pasal 7 dijelaskan perihal tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan guru. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tugas jabatan fungsional guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tersebut dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik Adapun ruang lingkup kegiatan guru ahli pertama dalam menjalankan tugas tersebut di atas, adalah sebagai berikut: Guru ahli pertama dalam melaksanakan tugas, paling sedikit menggunak...