Apa Tugas dan Tuntutan Jabatan Guru Ahli Muda?


Dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan bahwa ada 4 jenjang jabatan fungsional guru, yaitu:
  1. guru ahli pertama
  2. guru ahli muda
  3. guru ahli madya
  4. guru ahli utama
Pada artikel ini hanya akan membahas tugas dan tuntutan guru ahli madya. Dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024   tentang Jabatan Fungsional Guru  Pasal 7 dijelaskan perihal tugas dan ruang lingkup kegiatan  jabatan guru. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tugas jabatan fungsional guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tersebut dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik 

Adapun ruang lingkup kegiatan guru ahli muda dalam menjalankan tugas tersebut di atas,  adalah sebagai berikut: Guru ahli muda dalam melaksanakan tugas, paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.

Tugas dan ruang lingkup kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna mencapai target organisasi. Ekspektasi yang dimaksud ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas pokok guru adalah mengelola kurikulm dan pembelajaran. Prinsip-prinsip penyusunan Kurikulum Satuan Pendidkan, yaitu: (1) Berpusat pada murid, (2) Kontekstual, (3) Esensial, (4) Akuntabel, dan (5) Melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dan ada 4 komponen kurikulum, yaitu: (1) Profil satuan pendidikan, (2) Visi misi satuan pendidikan, (3) Pengorganisasian pembelajaran, dan (4) Rencana pembelajaran. Adapun tingkatan implementasi kurikulum merdeka berdasarkan kesiapan satuan pendidikan ada 4 kategori, yaitu: tahap awal, tahap berkembang, tahap siap, dan tahap mahir. Panduan Penentuan Tingkatan Implementasi Kurikulum 

Sejalan dengan tugas dan ruang lingkup jabatan guru tersebut, pada artikel ini fokus pada upaya mengimplementasikan kurikulum merdeka pada level atau ketegori siap. Untuk berada pada level siap dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka  harus memenuhi indikator-indikator sebagai berikut:
  1. dalam hal perancangan kurikulum operasional satuan pendidikan: Mengembangkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan contoh dari Kemendikbudristek dengan cara memodifikasi pengorganisasian dan perencanaan pembelajaran berdasarkan analisis dan refleksi terhadap kondisi, sarana, prasarana dan tenaga pendidik serta kependidikan di satuan pendidikan dengan melibatkan melibatkan perwakilan siswa, orangtua, atau masyarakat
  2. dalam hal perancangan alur tujuan pembelajaran: Melakukan perombakan terhadap alur tujuan pembelajaran yang disediakan oleh Kemendikbudristek berdasarkan berdasarkan kebutuhan peserta didik
  3. dalam hal perencanaan pembelajaran dan asesmen: Melakukan perombakan terhadap contoh perencanaan pembelajaran dan asesmen yang disediakan oleh Kemendikbudristek berdasarkan kebutuhan peserta didik
  4. dalam hal penggunaan dan pengembangan perangkat ajar: Guru dapat mengkombinasikan berbagai perangkat ajar menyesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan peserta didik.; Guru dapat memodifikasi beberapa bagian dari modul ajar yang disediakan Kemendikbudristek untuk salah satu atau sebagian materi pelajaran.
  5. dalam hal perencanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila: Membuat penyesuaian terhadap modul projek yang disediakan oleh Kemendikbudristek sesuai konteks lokal, kebutuhan, serta minat peserta didik dengan melibatkan pendapat dan ide-ide peserta didik
  6. dalam hal implementasi projek penguatan profil pelajar Pancasila: Menerapkan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan jumlah sesuai dengan yang dianjurkan Kemendikbudristek; Projek diawali dengan identifikasi masalah yang difasilitasi oleh guru sehingga kegiatan projek mulai berorientasi pada pemahaman tentang konsep dan/atau penyelesaian masalah (problem solving) sesuai tema
  7. dalam hal penerapan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik: Guru menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik, serta sesuai dengan tujuan pembelajaran dan kebutuhan peserta didik; Peran sebagai fasilitator lebih dominan, ditunjukkan dengan dengan memberikan lebih banyak kesempatan untuk siswa belajar mandiri, bertanggung jawab atas proses belajar mereka
  8. dalam hal keterpaduan penilaian dalam pembelajaran: Guru melakukan asesmen formatif pada awal pembelajaran dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran berikutnya yang sesuai dengan capaian mayoritas peserta didik di kelasnya (belum merupakan rencana pembelajaran terdiferensiasi); Guru melakukan asesmen untuk mendapatkan umpan balik tentang kebutuhan belajar peserta didik dan menentukan tindak lanjutnya
  9. dalam hal pembelajaran sesuai tahap belajar peserta didik (pendidikan dasar dan menengah): Berdasarkan asesmen formatif di awal pembelajaran, siswa di kelas yang sama dibagi menjadi dua kelompok menurut capaian belajar mereka. Dengan demikian, setiap siswa dapat belajar sesuai dengan capaian belajarnya; Sekolah menyelenggarakan program pelajaran tambahan untuk siswa yang belum siap untuk belajar sesuai dengan kelasnya.
  10. dalam hal kolaborasi antar guru untuk keperluan kurikulum dan pembelajaran: Guru berkolaborasi dalam perencanaan pembelajaran di awal semester (perencanaan) dan dalam proses pembelajaran sepanjang semester, misalnya melalui diskusi tentang kemajuan belajar peserta didik, berbagi praktik baik, berbagi info tentang perangkat ajar, dsb., dan berkolaborasi untuk keperluan projek penguatan profil pelajar Pancasila serta terlibat dalam evaluasi kurikulum di satuan pendidikan.
  11. dalam hal refleksi, evaluasi dan peningkatan kualitas implementasi kurikulum: Refleksi dan evaluasi implementasi kurikulum dan pembelajaran dilakukan sebagian guru. Hasil refleksi (pengalaman dan persepsi guru serta rekan sejawat) dilengkapi dengan data hasil belajar peserta didik, serta masukan orangtua/ wali. Rapor Pendidikan juga mulai digunakan data untuk refleksi dan evaluasi; Sebagian guru menyesuaikan perencanaan pembelajaran berdasarkan hasil refleksi dan evaluasi tersebut.
  12. dalam hal pendampingan minat dan bakat: Satuan pendidikan memberikan konsultasi dan memberikan informasi tentang wawasan profesi secara individu atau berkelompok dengan mengalokasikan waktu khusus atau sesuai dengan kebutuhan peserta didik
  13. dalam hal penilaian dalam pembelajaran: Mengintegrasikan ketiga jenis asesmen yang ada sehingga sekolah mengembangkan kebijakan yang mendorong guru untuk merencanakan asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran
Demikian tugas, ruang linkup jabatan guru ahli muda serta tuntutannya dalam mengimplementasikan kurikulum. Untuk mewujudkan tersebut, diperlukan kolaborasi semua stakeholder sekolah, terutama guru dan kepala sekolah. (Gn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Butir 10-14 Akreditasi Tahun 2025: Area Kinerja pada Komponen Iklim Lingkungan Belajar

RAPAT PLENO MKKS SMP NEGERI PACITAN TAHUN 2024

Pengurus Baru MKKS Menimba Inspirasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan