Postingan

Menampilkan postingan dengan label Guru

Apa Tugas Masing-Masing Jabatan Guru?

Gambar
Guru harus memiliki pemahaman tentang tugasnya, termasuk lingkup kerja yang harus dilakukan sesuai jenjang jabatannya. Dengan pemahaman ini diharapkan tumbuh kesadaran untuk melaksanakannya secara mandiri dan bertanggung jawab. Dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024   tentang Jabatan Fungsional Guru  Pasal 7 dijelaskan perihal tugas dan ruang lingkup kegiatan  jabatan guru. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tugas jabatan fungsional guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tersebut dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik  Adapun ruang lingkup kegiatan  dalam menjalankan tugas tersebut di atas, berdasarkan jenjang jabatan guru  adalah sebagai berikut: Guru ahli pertama dalam melaksanakan tugas, paling sedikit menggunakan perangkat pem...