Apa Tugas Masing-Masing Jabatan Guru?

Guru harus memiliki pemahaman tentang tugasnya, termasuk lingkup kerja yang harus dilakukan sesuai jenjang jabatannya. Dengan pemahaman ini diharapkan tumbuh kesadaran untuk melaksanakannya secara mandiri dan bertanggung jawab.

Dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024   tentang Jabatan Fungsional Guru  Pasal 7 dijelaskan perihal tugas dan ruang lingkup kegiatan  jabatan guru. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tugas jabatan fungsional guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tersebut dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik 

Adapun ruang lingkup kegiatan  dalam menjalankan tugas tersebut di atas, berdasarkan jenjang jabatan guru  adalah sebagai berikut:

Guru ahli pertama dalam melaksanakan tugas, paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan 

Guru ahli muda dalam melaksanakan tugas, paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan 

Guru ahli madya dalam melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan 

Guru ahli utama dalam melaksanakan tugas, dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan guru lain serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan 

Tugas dan ruang lingkup kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna mencapai target organisasi. Ekspektasi yang dimaksud ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Darri deskripsi di atas jelaslah bahwa masing-masing jabatan guru memiliki tuntutan linglkup kegiatan dalam menjalankan tugas sebagai guru. Dengan regulasi ini pula menegaskan bahwa guru wajib memiliki perangkat pembelajaran. (Gn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Butir 10-14 Akreditasi Tahun 2025: Area Kinerja pada Komponen Iklim Lingkungan Belajar

RAPAT PLENO MKKS SMP NEGERI PACITAN TAHUN 2024

Pengurus Baru MKKS Menimba Inspirasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan