Apa Tugas Masing-Masing Jabatan Guru?
Guru harus memiliki pemahaman tentang tugasnya, termasuk lingkup kerja yang harus dilakukan sesuai jenjang jabatannya. Dengan pemahaman ini diharapkan tumbuh kesadaran untuk melaksanakannya secara mandiri dan bertanggung jawab.
Dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru Pasal 7 dijelaskan perihal tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan guru. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tugas jabatan fungsional guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tersebut dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik
Adapun ruang lingkup kegiatan dalam menjalankan tugas tersebut di atas, berdasarkan jenjang jabatan guru adalah sebagai berikut:
Guru ahli pertama dalam melaksanakan tugas, paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan
Guru ahli muda dalam melaksanakan tugas, paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan
Guru ahli madya dalam melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan
Guru ahli utama dalam melaksanakan tugas, dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan guru lain serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan
Tugas dan ruang lingkup kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna mencapai target organisasi. Ekspektasi yang dimaksud ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Darri deskripsi di atas jelaslah bahwa masing-masing jabatan guru memiliki tuntutan linglkup kegiatan dalam menjalankan tugas sebagai guru. Dengan regulasi ini pula menegaskan bahwa guru wajib memiliki perangkat pembelajaran. (Gn)
ReplyForward |

Komentar
Posting Komentar