Butir 10-14 Akreditasi Tahun 2025: Area Kinerja pada Komponen Iklim Lingkungan Belajar

Area Kinerja yang diukur pada Komponen Iklim Lingkungan Belajar dijelaskan dalam Panduan Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2024 sebagai berikut:

Butir 10 Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Iklim kebinekaan dimaknai sebagai kondisi dimana warga satuan pendidikan memiliki sikap positif terhadap keragaman latar belakang (budaya, sosial, agama). Iklim kebinekaan menjadi ciri satuan yang berkualitas karena kondisi ini mencerminkan kapasitas satuan pendidikan dalam menjaga peserta didiknya dari paparan contoh-contoh perilaku anti-toleransi saat berada di lingkungan belajar. Saat anak terpapar pada perilaku anti-toleransi, maka upaya untuk membangun rasa menghargai kepada sesama manusia menjadi sebatas konten, dan tidak akan berujung menjadi kepemilikan nilai-nilai menghargai sesama manusia yang menjadi bekalnya dalam berperan di komunitas yang heterogen.

Butir ini mengukur kinerja satuan pendidikan dalam:

  • membangun sikap menghargai keberagaman peserta didik. Indikator ini mengukur kinerja satuan pendidikan dalam membangun sikap positif terhadap keberagaman melalui kebijakan, pembelajaran dan perilaku pendidik dan tenaga kependidikan oleh satuan pendidikan.
  • mengenali keberagaman profil pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Indikator ini mengukur kinerja satuan pendidikan dalam merekognisi keragaman latar belakang warganya dan memfasilitasi keragaman tersebut dalam berbagai cara.
  • membangun sikap menghargai kesetaraan gender pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Tidak hanya keragaman latar belakang, butir ini juga meninjau kinerja satuan pendidikan dalam menumbuhkan nilai-nilai kesetaraan gender yang akan tercermin dalam materi, tata cara berkegiatan dan perilaku yang berkeadilan terhadap warganya.

Butir 11 Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Inklusif, dalam konteks ini, dimaknai sebagai kemampuan satuan pendidikan menerima, merekognisi dan memfasilitasi kebutuhan belajar peserta didik yang dipengaruhi oleh kebutuhan khususnya (penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa bakat istimewa/ CIBI), ataupun kondisi psikis, sosial dan ekonomi-nya yang memerlukan perhatian khusus. Jadi tidak terbatas pada akomodasi terhadap kebutuhan khusus dari peserta didik penyandang disabilitas.

Iklim lingkungan belajar inklusif menjadi ciri satuan pendidikan yang berkualitas karena mencerminkan upaya satuan pendidikan dalam memenuhi hak setiap peserta didik, tanpa terkecuali peserta didik dengan kebutuhan yang memerlukan dukungan lebih.

Butir ini mengukur kinerja satuan pendidikan dalam:

  • memiliki kebijakan dan/atau prosedur yang mengakomodasi lingkungan belajar yang inklusif bagi berbagai kebutuhan belajar peserta didik. Indikator kinerja pertama adalah upaya satuan pendidikan dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan belajar peserta didik secara terencana. Upaya ini akan tercermin melalui keberadaan kebijakan, visi misi dan atau prosedur yang secara eksplisit menyatakan niat tersebut, sehingga kemudian menjadi rujukan setiap warga satuan pendidikan.
  • melaksanakan program bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik untuk mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam. Tidak cukup hanya direncanakan, maka kita juga perlu meninjau kinerja satuan pendidikan dalam menyiapkan warganya agar memiliki kesadaran dan keterampilan untuk memfasilitasi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
  • melaksanakan kegiatan yang memfasilitasi pembelajaran untuk peserta didik dengan kebutuhan yang beragam. Yang kita tinjau adalah apakah layanan tersebut betul sudah terjadi dan diterima oleh peserta didik? Kita dapat mengetahui apakah layanan ini sudah terjadi melalui penggalian informasi dari peserta didik, pendidik, orang tua/wali, dokumentasi proses pembelajaran atau kegiatan di satuan pendidikan yang sudah terlaksana, observasi terhadap sarana prasarana dan lainnya.

Butir 12 Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Iklim lingkungan belajar yang aman menjadi ciri satuan pendidikan yang berkualitas karena merujuk pada kemampuan satuan dalam memberikan rasa aman pada peserta didik untuk berkegiatan di lingkungan belajar. Aman dari perundungan, hukuman fisik, dan kekerasan seksual. Tanpa rasa aman ini, sangat sulit bagi peserta didik untuk dapat belajar secara efektif, sehingga berpotensi kehilangan kesempatannya untuk unggul.

Butir ini mengukur kinerja satuan pendidikan dalam:
  • melaksanakan kebijakan dan program untuk mencegah dan menangani perundungan dan kekerasan lainnya. Tanpa adanya kebijakan dan program yang secara eksplisit dan secara terencana memastikan seluruh warga (tidak hanya peserta didik) memiliki rasa aman, maka sangat sulit untuk dapat mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman. Kebijakan ini dapat berupa prosedur yang dirujuk dan diketahui oleh seluruh warga satuan pendidikan, serta program yang membangun pemahaman setiap warga untuk menghadirkan lingkungan tanpa kekerasan. Program dapat dibangun melalui pembelajaran, maupun di luar pembelajaran.
  • memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang memahami tata laksana penanganan perundungan dan kekerasan lainnya. Apabila tidak ada tata laksana maka pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat mengidentifikasi apa yang dimaksud dengan perundungan (misalnya mampu membedakan dengan resolusi konflik), serta memfasilitasi penanganan kasus perundungan.
  • melibatkan orangtua/wali dalam pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan lainnya. Salah satu indikator dari satuan pendidikan berkualitas adalah kemampuannya melibatkan orang tua/wali dalam upayanya mencegah, dan utamanya menyelesaikan kasus perundungan dan kekerasan yang terjadi. Indikator ini meninjau kinerja satuan pendidikan yang mampu memposisikan orang tua/wali sebagai mitranya dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus ini, dan hal ini akan tercermin dari cara satuan pendidikan melibatkan dan berkomunikasi dengan orang tua/wali peserta didik.

Butir 13 Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Ciri satuan pendidikan yang berkualitas adalah yang mampu menjaga keselamatan warganya saat sedang berkegiatan di lingkungan belajar. Artinya, bangunan, lingkungan belajar dan lingkungan sekitar tidak dalam kondisi yang membahayakan seluruh warga satuan pendidikan; serta seluruh warga satuan pendidikan memiliki kesiapan dalam menghadapi bencana/musibah.

Butir ini mengukur kinerja satuan pendidikan dalam hal:
  • memiliki/menggunakan bangunan dengan kondisi baik (tidak rusak sedang dan/atau rusak berat). Untuk lebih rincinya, dapat merujuk pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan nomor 048/h/ku 12023 tentang petunjuk teknis standar sarana dan prasarana pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang bisa diunduh pada tautan berikut: https://ban-pdm.id/documents/view/1720352127_0cd046483bdadf022ec5.pdf
  • melaksanakan prosedur keselamatan peserta didik melalui pengawasan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana. Satuan pendidikan yang menerapkan ini akan memiliki jadwal pemeriksaan dan melakukan tindakan pemeliharaan secara berkala. Tujuannya adalah agar kondisi bangunan tidak membahayakan warga saat sedang berkegiatan. Yang perlu dicek juga tidak hanya bangunan, namun juga berbagai sarana prasarana
  • melaksanakan prosedur dan Perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K). Yang ditin au bukanlah apakah satuan pendidikan memiliki kotak P3K atau tidak. Melainkan apakah pihak yang relevan (kepala satuan pendidikan, pendidik atau tenaga kependidikan) mengetahui apa yang perlu mereka lakukan di kondisi darurat saat ada individu yang memerlukan pertolongan pertama.
  • mempunyai dan melaksanakan prosedur mitigasi bencana yang relevan dengan kondisi yang ada. Yang utama bukanlah hanya pada keberadaan suatu dokumen prosedur, namun justru perlu diketahui apakah setiap warga memahami apa yang perlu mereka lakukan apabila terjadi bencana.

Butir 14 Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Iklim lingkungan belajar yang sehat menjadi ciri satuan pendidikan yang berkualitas karena mencerminkan pandangan bahwa kemampuan yang dibangun di satuan pendidikan, bukanlah sebatas kemampuan kognitif, melainkan juga kemampuan peserta didik dan warga satuan dalam menjaga well-being-nya. Satuan pendidikan yang memiliki iklim lingkungan belajar sehat akan berupaya menghargai dan menjaga kesehatan fisik dan psikis dari warga satuan.

Butir ini mengukur kinerja satuan pendidikan dalam:
  • melaksanakan program untuk menjaga kebugaran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  • menyediakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) atau terhubung dengan fasilitas kesehatan terdekat.
  • mendorong tersedianya pilihan makanan di lingkungan dan sekitar satuan pendidikan yang tidak mengandung pemanis buatan, gula dan sodium berlebihan, zat pewarna dan pengawet makanan yang tidak aman.
  • melaksanakan program untuk membangun kesadaran tentang kesehatan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  • memberi kesempatan untuk pemenuhan kebutuhan istirahat dan bergerak aktif bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  • melaksanakan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan adiksi. Adiksi dalam hal ini merujuk pada narkoba, rokok, dan lainnya. (Gn)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAPAT PLENO MKKS SMP NEGERI PACITAN TAHUN 2024

Pengurus Baru MKKS Menimba Inspirasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan