Butir 05-09 Akreditasi Tahun 2025: Area Kinerja pada Komponen Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Area Kinerja yang diukur pada Komponen Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan, dijelaskan dalam Panduan Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2024 sebagai berikut:
Butir 05 Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Keempat indikator yang terdapat di dalam butir ini perlu dipahami sebagai satu siklus yang tidak putus dalam kinerja kepala satuan pendidikan dalam memfasilitasi proses belajar pendidik dan tenaga kependidikan di satuannya. Kepala satuan pendidikan diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang memotivasi pendidik dan tenaga kependidikan yang gemar belajar, berefleksi dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran. Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang berkelanjutan menjadi ciri satuan yang berkualitas karena kondisi inilah yang memastikan peserta didik di satuan tersebut akan mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.
Butir ini mengukur kinerja kepala satuan pendidikan dalam:
- memberi waktu dan kesempatan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin. Refleksi merujuk pada pendidik dan tenaga kependidikan merenungkan kembali apa yang sudah terjadi dan dilakukan. Tindakan ini dilakukan dengan sadar dan terencana sebagai upaya perbaikan kinerja. Fokus refleksi adalah pada pertanyaan tentang efektivitas pembelajaran yang telah diterapkan untuk memfasilitasi proses belajar peserta didik, dan perlu didasarkan pada bukti-bukti yang relevan. Hal ini dapat berupa bukti-bukti tentang hasil belajar peserta didik (hasil tes dan karya yang dihasilkan). Bukti tersebut juga dapat berupa umpan balik dari peserta didik serta pendidik lain. Aktivitas refleksi menjadi kunci dalam proses perbaikan karena memicu kesadaran tentang perlunya perubahan (Bakkenes et al., 2010).
- melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Evaluasi kinerja merujuk pada evaluasi tentang kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang diterapkan oleh manajemen di satuan. Keberadaan evaluasi kinerja yang berlangsung secara terencana di satuan pendidikan menjadi indikasi kinerja kepala satuan dalam memastikan kapasitas pendidik memfasilitasi pembelajaran dengan baik. Evaluasi kinerja pendidik yang efektif mampu memberikan gambaran yang holistik dan akurat tentang berbagai aspek kinerja pendidik yang mencakup kemampuan mengajar, interaksi dengan peserta didik, pengembangan kurikulum, dan kontribusi terhadap pengembangan satuan pendidikan secara keseluruhan.
- memastikan pendidik memiliki dokumen rencana pengembangan profesional diri berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan refleksi. Pada indikator kinerja ini, rencana pengembangan profesional diutamakan ada untuk pendidik, mengingat ragamnya tenaga kependidikan yang ada di satuan pendidikan. Sebagaimana halnya dengan asesmen dalam pembelajaran, hasil dari refleksi dan evaluasi kinerja digunakan untuk merancang rencana pengembangan kompetensi pendidik. Rencana berisikan identifikasi kompetensi yang diperlukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kinerja layanan, serta cara untuk mencapainya. Rencana disepakati bersama dengan kepala satuan pendidikan, dan dapat didukung oleh pembiayaan dari satuan pendidikan. Mengidentifikasi program atau kegiatan serta sumber belajar yang memadai sehingga rencana pengembangan kompetensi dapat berdampak pada peningkatan kompetensi yang diinginkan ; dan
- mengembangkan program pengembangan profesional pendidik yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Tugas kepala satuan pendidikan adalah memastikan pengembangan profesional pendidik yang sudah direncanakan dapat terlaksana dan pendidik mendapatkan dukungan yang memadai untuk memberikan yang terbaik bagi peserta didik.
Butir 06 Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
- kemampuannya memiliki visi dan misi satuan pendidikan dengan jelas dan mengomunikasikan kepada pemangku kepentingan
- membangun komunikasi dan interaksi antarwarga secara berkala
- melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan orang tua/wali dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan
- melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan
- melaksanakan evaluasi/ refleksi berbasis data dengan melibatkan peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, dan orang tua.
- menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan evaluasi/refleksi berbasis data.
Butir 07 Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.
Butir ini mengukur kinerja kepala satuan pendidikan dalam:
- mengelola anggaran satuan pendidikan dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Artinya, yang ingin dilihat adalah kinerja dan konsistensi kepala satuan pendidikan dalam mengelola anggaran untuk mendukung upaya peningkatan layanan yang sudah disepakati di dalam perencanaan. Dengan menjaga agar rencana anggaran disusun berdasarkan perencanaan yang disepakati, maka anggaran akan lebih maksimal digunakan untuk hal yang paling berdampak pada peserta didik.
- merencanakan anggaran satuan pendidikan yang disusun bersama dengan komite satuan pendidikan atau pihak terkait. Proses ini mencerminkan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta di saat bersamaan, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran.
- rencana anggaran menunjukkan sumber pendanaan serta alokasi pemanfaatannya.
- mengelola anggaran yang dilaporkan secara berkala kepada pemangku kepentingan. Proses ini tidak hanya mencerminkan akuntabilitas kepala satuan pendidikan, namun juga kemampuannya dalam mengelola anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Butir 08 Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
- menyusun perencanaan pengadaan sarana dan prasarana berdasar analisis kebutuhan pembelajaran. Kepala satuan pendidikan memahami bahwa fungsi sarana prasarana adalah sebagai pendukung pembelajaran. Artinya, kebutuhan sarana prasarana ditentukan berdasarkan identifikasi kebutuhan belajar peserta didik yang perlu diakomodasi karena satuan pendidikan yang berkualitas adalah satuan yang menyediakan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didiknya.
- memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal. Kepemilikan sarana prasarana lengkap tidak menjadi jaminan bahwa pembelajaran di satuan pendidikan tersebut akan memenuhi kebutuhan belajar peserta didik, apabila pendidik tidak tahu cara memanfaatkan sarpras tersebut secara optimal. Yang ingin kita lihat terjadi adalah kinerja kepala satuan pendidikan yang mampu memastikan sarana prasarana yang dimiliki relevan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.
- memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembelajaran secara mandiri atau bermitra. Indikator kinerja ini tidak mengharuskan penyediaan sarana prasarana disediakan sepenuhnya oleh satuan pendidikan, mengingat sumber daya satuan umumnya terbatas. Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam memanfaatkan potensi kemitraan juga direkognisi sebagai cerminan dari kepemilikan nilai-nilai asset-based thinking pada diri kepala satuan pendidikan sebagai pemimpin pembelajaran.
- melaksanakan mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan satuan pendidikan. Indikator kinerja juga meninjau apakah kepala satuan pendidikan mampu memastikan sarana prasarana yang dimiliki terpelihara sebagai aset milik satuan pendidikan, dan dapat terus dimanfaatkan oleh setiap peserta didik dan warga lainnya.
Butir 09 Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.
- melakukan analisis karakteristik satuan pendidikan untuk penyusunan kurikulum satuan pendidikan
- mengembangkan kurikulum satuan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik dan merujuk pada kurikulum nasional
- menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan kurikulum di tingkat satuan pendidikan relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik

Komentar
Posting Komentar