Butir 05-09 Akreditasi Tahun 2025: Area Kinerja pada Komponen Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Area Kinerja yang diukur pada Komponen Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan, dijelaskan dalam Panduan Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2024 sebagai berikut:

Butir 05 Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Keempat indikator yang terdapat di dalam butir ini perlu dipahami sebagai satu siklus yang tidak putus dalam kinerja kepala satuan pendidikan dalam memfasilitasi proses belajar pendidik dan tenaga kependidikan di satuannya. Kepala satuan pendidikan diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang memotivasi pendidik dan tenaga kependidikan yang gemar belajar, berefleksi dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran. Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang berkelanjutan menjadi ciri satuan yang berkualitas karena kondisi inilah yang memastikan peserta didik di satuan tersebut akan mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.

Butir ini mengukur kinerja kepala satuan pendidikan dalam:

  • memberi waktu dan kesempatan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin. Refleksi merujuk pada pendidik dan tenaga kependidikan merenungkan kembali apa yang sudah terjadi dan dilakukan. Tindakan ini dilakukan dengan sadar dan terencana sebagai upaya perbaikan kinerja. Fokus refleksi adalah pada pertanyaan tentang efektivitas pembelajaran yang telah diterapkan untuk memfasilitasi proses belajar peserta didik, dan perlu didasarkan pada bukti-bukti yang relevan. Hal ini dapat berupa bukti-bukti tentang hasil belajar peserta didik (hasil tes dan karya yang dihasilkan). Bukti tersebut juga dapat berupa umpan balik dari peserta didik serta pendidik lain. Aktivitas refleksi menjadi kunci dalam proses perbaikan karena memicu kesadaran tentang perlunya perubahan (Bakkenes et al., 2010).
  • melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Evaluasi kinerja merujuk pada evaluasi tentang kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang diterapkan oleh manajemen di satuan. Keberadaan evaluasi kinerja yang berlangsung secara terencana di satuan pendidikan menjadi indikasi kinerja kepala satuan dalam memastikan kapasitas pendidik memfasilitasi pembelajaran dengan baik. Evaluasi kinerja pendidik yang efektif mampu memberikan gambaran yang holistik dan akurat tentang berbagai aspek kinerja pendidik yang mencakup kemampuan mengajar, interaksi dengan peserta didik, pengembangan kurikulum, dan kontribusi terhadap pengembangan satuan pendidikan secara keseluruhan.
  • memastikan pendidik memiliki dokumen rencana pengembangan profesional diri berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan refleksi. Pada indikator kinerja ini, rencana pengembangan profesional diutamakan ada untuk pendidik, mengingat ragamnya tenaga kependidikan yang ada di satuan pendidikan. Sebagaimana halnya dengan asesmen dalam pembelajaran, hasil dari refleksi dan evaluasi kinerja digunakan untuk merancang rencana pengembangan kompetensi pendidik. Rencana berisikan identifikasi kompetensi yang diperlukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kinerja layanan, serta cara untuk mencapainya. Rencana disepakati bersama dengan kepala satuan pendidikan, dan dapat didukung oleh pembiayaan dari satuan pendidikan. Mengidentifikasi program atau kegiatan serta sumber belajar yang memadai sehingga rencana pengembangan kompetensi dapat berdampak pada peningkatan kompetensi yang diinginkan ; dan
  • mengembangkan program pengembangan profesional pendidik yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Tugas kepala satuan pendidikan adalah memastikan pengembangan profesional pendidik yang sudah direncanakan dapat terlaksana dan pendidik mendapatkan dukungan yang memadai untuk memberikan yang terbaik bagi peserta didik.

Butir 06 Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

Butir ini mengukur kinerja kepala satuan pendidikan dalam:
  • kemampuannya memiliki visi dan misi satuan pendidikan dengan jelas dan mengomunikasikan kepada pemangku kepentingan
  • membangun komunikasi dan interaksi antarwarga secara berkala
  • melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan orang tua/wali dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan
  • melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan
Visi merujuk pada pernyataan yang menggambarkan bagaimana peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang satuan pendidikan dan nilai-nilai yang dituju berdasarkan hasil analisis karakteristik satuan pendidikan. Visi juga dapat menyatakan nilai-nilai yang mendasari penyelenggaraan pembelajaran agar peserta didik dapat mencapai profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Misi merujuk pada pernyataan yang menjawab bagaimana satuan pendidikan dapat mencapai visi.
Saat kepala satuan memahami visi misi satuannya secara jelas, maka kepala satuan akan mampu menerjemahkan visi misi tersebut ke dalam aktivitas, program, dan kebijakan lain (Huang et al., 2020). Kepala satuan yang kita inginkan adalah kepala satuan pendidikan yang menyadari bahwa satuannya merupakan satu ekosistem (konsep ini sering kita sebut sebagai whole-school approach), maka kinerja yang juga diukur adalah kemampuan kepala satuan dalam membangun shared leadership bersama rekan pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua/wali, dan pihak lainnya untuk mencapai visi misi tersebut.
Untuk membangun shared leadership, maka kepala satuan perlu memastikan adanya komunikasi dan interaksi antar warga-nya secara berkala. Komunikasi dan interaksi dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari diseminasi rancangan belajar di dalam kalender akademik, pemberitahuan berkala, hingga penyelenggaraan kelas orang tua. Dengan demikian, visi-misi satuan tidak hanya menjadi slogan yang tertempel di dinding satuan maupun di dalam kurikulum satuan pendidikan, namun visi misi tersebut terasa oleh setiap pihak dan mewarnai aktivitas sehari-hari mereka saat berada di lingkungan belajar.
Butir ini juga mengukur kinerja kepala satuan pendidikan dalam:
  • melaksanakan evaluasi/ refleksi berbasis data dengan melibatkan peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, dan orang tua.
  • menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan evaluasi/refleksi berbasis data.
Penyusunan rencana peningkatan layanan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai data untuk memaknai apa yang sudah baik dan apa yang belum baik. Data dapat menggunakan data Rapor Pendidikan, ataupun data yang dikumpulkan oleh satuan secara mandiri, seperti asesmen kelas, refleksi pendidik ataupun umpan balik dari peserta didik dan orang tua/wali. Data menjadi dasar dalam penyusunan tindak lanjut dan kegiatan di dalam rencana kerja tahunan dan rencana anggaran untuk dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Artinya, rencana kerja tahunan tidak dimaknai sebagai dokumen administratif, melainkan rujukan pengelolaan sumber daya satuan pendidikan.

Rencana kerja tahunan juga perlu merekap dukungan bagi kebutuhan pembelajaran yang sudah diidentifikasi di dalam kurikulum satuan pendidikan; serta juga kebutuhan belajar pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi melalui proses refleksi dan evaluasi kinerja sehingga dapat didukung oleh sumber daya satuan pendidikan.

Butir 07 Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

Butir ini mengukur kinerja kepala satuan pendidikan dalam:

  • mengelola anggaran satuan pendidikan dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Artinya, yang ingin dilihat adalah kinerja dan konsistensi kepala satuan pendidikan dalam mengelola anggaran untuk mendukung upaya peningkatan layanan yang sudah disepakati di dalam perencanaan. Dengan menjaga agar rencana anggaran disusun berdasarkan perencanaan yang disepakati, maka anggaran akan lebih maksimal digunakan untuk hal yang paling berdampak pada peserta didik.
  • merencanakan anggaran satuan pendidikan yang disusun bersama dengan komite satuan pendidikan atau pihak terkait. Proses ini mencerminkan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta di saat bersamaan, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran.
  • rencana anggaran menunjukkan sumber pendanaan serta alokasi pemanfaatannya.
  • mengelola anggaran yang dilaporkan secara berkala kepada pemangku kepentingan. Proses ini tidak hanya mencerminkan akuntabilitas kepala satuan pendidikan, namun juga kemampuannya dalam mengelola anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

Butir 08 Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Butir ini mengukur kinerja kepala satuan pendidikan dalam:
  • menyusun perencanaan pengadaan sarana dan prasarana berdasar analisis kebutuhan pembelajaran. Kepala satuan pendidikan memahami bahwa fungsi sarana prasarana adalah sebagai pendukung pembelajaran. Artinya, kebutuhan sarana prasarana ditentukan berdasarkan identifikasi kebutuhan belajar peserta didik yang perlu diakomodasi karena satuan pendidikan yang berkualitas adalah satuan yang menyediakan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didiknya.
  • memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal. Kepemilikan sarana prasarana lengkap tidak menjadi jaminan bahwa pembelajaran di satuan pendidikan tersebut akan memenuhi kebutuhan belajar peserta didik, apabila pendidik tidak tahu cara memanfaatkan sarpras tersebut secara optimal. Yang ingin kita lihat terjadi adalah kinerja kepala satuan pendidikan yang mampu memastikan sarana prasarana yang dimiliki relevan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.
  • memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembelajaran secara mandiri atau bermitra. Indikator kinerja ini tidak mengharuskan penyediaan sarana prasarana disediakan sepenuhnya oleh satuan pendidikan, mengingat sumber daya satuan umumnya terbatas. Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam memanfaatkan potensi kemitraan juga direkognisi sebagai cerminan dari kepemilikan nilai-nilai asset-based thinking pada diri kepala satuan pendidikan sebagai pemimpin pembelajaran.
  • melaksanakan mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan satuan pendidikan. Indikator kinerja juga meninjau apakah kepala satuan pendidikan mampu memastikan sarana prasarana yang dimiliki terpelihara sebagai aset milik satuan pendidikan, dan dapat terus dimanfaatkan oleh setiap peserta didik dan warga lainnya.

Butir 09 Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

Butir ini mengukur kinerja kepala satuan pendidikan dalam:
  • melakukan analisis karakteristik satuan pendidikan untuk penyusunan kurikulum satuan pendidikan
  • mengembangkan kurikulum satuan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik dan merujuk pada kurikulum nasional
  • menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan kurikulum di tingkat satuan pendidikan relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik
Kurikulum satuan pendidikan, bukanlah dokumen administratif. Fungsi dari kurikulum satuan pendidikan adalah sebagai rujukan seluruh warga agar dapat mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang sesuai dengan keinginan atau visi misi satuan pendidikan. Suasana dan proses pembelajaran tersebut dapat diwujudkan melalui cara satuan merancang pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler dan program satuan pendidikan lainnya (Permendikbudristek no 16 tahun 2022, tentang Standar Proses).

Agar terus relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik, maka KSP (yang memuat rencana pembelajaran untuk satu tahun ajaran ke depan) perlu terus dievaluasi dengan menggunakan berbagai data, sebagaimana halnya proses penyusunan rencana kegiatan tahunan. Layanan pembelajaran adalah esensi dari keberadaan satuan pendidikan, sehingga perlu menjadi hal pertama yang ditinjau dalam upaya peningkatan layanan (Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan)

Penting untuk dipahami bahwa kurikulum satuan pendidikan tidak memiliki satu format yang harus diikuti semua. Cara tiap satuan pendidikan dalam merancang kurikulum satuannya akan beragam, karena menyesuaikan dengan konteks dan kebutuhan belajar pada satuan tersebut.

Yang perlu ada hanyalah komponen berikut yang memiliki fungsinya masing-masing, yakni: i) Karakteristik satuan pendidikan, yang menjadi pertimbangan dalam menentukan visi misi serta tujuan satuan pendidikan; ii) Visi misi dan tujuan pembelajaran umum. Bagian ini tidak harus dibuat tiap tahun, namun visi misi ini lah yang memandu suasana belajar dan proses pembelajaran yang terjadi dan umumnya dievaluasi dalam jangka waktu yang lebih panjang (tidak per tahun); iii) Pengorganisasian pembelajaran, yakni bagaimana satuan akan mengatur beban belajar dan durasi waktunya dalam satu semester atau satu tahun ajaran; dan iv) Perencanaan pembelajaran, yang merujuk pada penyusunan tujuan pembelajaran yang perlu dicapai oleh berbagai pendidik di tiap tingkat kelasnya. Tujuan pembelajaran pada KSP biasanya bersifat cukup umum karena hanya berfungsi untuk menunjukkan pengaluran atau sistematika yang diperlukan untuk dapat mencapai capaian pembelajaran. Bagian ini utamanya digunakan sebagai rujukan bagi pendidik untuk merancang pembelajaran di kelas yang lebih rinci karena perlu memperhatikan kebutuhan belajar peserta didik di kelasnya yang beragam. (Gn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Butir 10-14 Akreditasi Tahun 2025: Area Kinerja pada Komponen Iklim Lingkungan Belajar

Apa Tugas dan Tuntutan Jabatan Guru Ahli Madya?