Butir 01-04 Akreditasi Tahun 2025: Area Komponen Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran

Dalam  Panduan Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2024 dijelaskan, Saat layanan diakreditasi, maka asesor akan menilai keterpenuhan tiap indikator kinerja yang ada pada butir. Pada area Kinerja yang Diukur pada Komponen Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran

Butir 01 Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

Butir ini mengukur kinerja pendidik dalam:

  • menciptakan interaksi yang setara dan saling menghargai antara pendidik dan peserta didik. Interaksi yang perlu terjadi adalah interaksi yang mencerminkan rasa menghargai, serta kesabaran yang berasal dari kesadaran bahwa setiap peserta didik pasti dapat memiliki kemampuan asalkan diberikan dukungan dan pendampingan yang memadai. Dalam memfasilitasi pembelajaran, pendidik mampu menghadirkan proses belajar yang sarat dengan interaksi positif antara pendidik dan peserta didiknya. Interaksi ini salah satu faktor penentu apakah peserta didik akan memaknai satuan pendidikan sebagai rumah kedua, atau sebagai lingkungan yang penuh beban.
  • memberi perhatian kepada peserta didik yang memerlukan dukungan lebih/khusus. Dukungan dapat diberikan melalui berbagai cara, dan menjadi bukti kesadaran pendidik bahwa keberhasilan peserta didik mencapai suatu kompetensi/karakter adalah merupakan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
  • memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan keterampilan sosial emosional. Artinya, tujuan belajar meliputi upaya membangun kompetensi sosial dan emosional yang memadai pada peserta didik sehingga dapat menjadi pembelajar sepanjang hayat. Kompetensi ini terdiri atas kesadaran diri, manajemen diri, kesadaran sosial, keterampilan berelasi, dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab (Casel, 1994; DePaoli, et al, 2017).
  • memberikan umpan balik yang membangun kepercayaan diri peserta didik bahwa kemampuan dirinya dapat terus berkembang ketika ia mau berusaha. Saat mendampingi, umpan balik disampaikan oleh pendidik dengan cara yang membangun kepercayaan peserta didik. Umpan balik yang diberikan tidak bermaksud untuk melabel, dan berisikan informasi yang konstruktif sehingga menumbuhkan keyakinan dalam diri peserta didik bahwa ia mampu untuk melakukan sesuatu atau mengatasi suatu situasi, atau self efficacy (Bandura, 1997).

Butir 02 Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Butir ini mengukur kinerja pendidik dalam:
  • menyusun kesepakatan kelas secara partisipatif. Kesepakatan kelas adalah salah satu indikasi kepemilikan kemampuan pendidik dalam menerapkan disiplin positif (tertera pada Framework Survei Lingkungan Belajar, Pusat Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek) yang diperlukan agar suasana kelas kondusif dan peserta didik dapat memfokuskan perhatian pada aktivitas. Kesepakatan kelas merujuk pada keberadaan cara peserta didik berperilaku yang disepakati antara pendidik dan peserta didik, dan disusun berdasarkan aspirasi dari peserta didik. Saat peserta didik turut menyusun kesepakatan kelas, maka perilaku yang diharapkan akan terjadi karena adanya motivasi intrinsik dari peserta didik dan turut membangun kepercayaan diri peserta didik untuk meregulasi dirinya, memahami manfaat dari suatu aturan, serta mengambil keputusan secara bertanggung jawab (Berger et al, 2018).
  • tidak menggunakan tindakan agresif, baik secara verbal dan nonverbal dalam mengelola perilaku peserta didik. Penerapan tindakan agresif merupakan cerminan dari kemampuan pendidik dalam menerapkan disiplin positif yang rendah, karena pendidik mengelola kelas dengan menggunakan hukuman (mengatur perilaku peserta didik melalui rasa takut). Apabila tindakan ini ditemukan saat proses belajar, maka pendidik belum berhasil menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
  • mendorong terbangunnya perilaku positif peserta didik berbasis tanggung jawab dan konsekuensi. Apakah pendidik terbiasa menjelaskan apa yang menjadi tanggung jawab peserta didik, serta konsekuensi saat perilaku yang disepakati dilanggar oleh peserta didik? Saat pendidik sudah melakukan hal-hal tersebut, maka pendidik sedang menanamkan motivasi kepada peserta didik untuk dapat menjadi orang yang mereka inginkan dan menghargai diri sendiri dengan nilai-nilai yang mereka percaya.
  • membangun suasana belajar yang berfokus pada aktivitas belajar. Perlu dipahami bahwa kelas dengan suasana yang teratur bukan kelas yang sunyi dan bebas dari suara peserta didik. Kelas dengan suasana teratur adalah kelas yang bebas dari disrupsi sehingga peserta didik dapat berfokus pada aktivitas belajar, apapun bentuk aktivitas tersebut (misalnya, mendengarkan pendidik, berdiskusi kelompok, atau mengerjakan tugas secara mandiri). Kinerja pendidik dalam menjaga fokus peserta didik pada aktivitas belajar sering kita pahami sebagai konsep time on task, yakni waktu yang digunakan oleh peserta didik memperhatikan dan mengerjakan kegiatan pembelajaran (Hattie & Yates, 2014).

Butir 03 Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Butir ini mengukur kinerja pendidik dalam merancang pembelajaran di kelas. Butir ini perlu dipahami sebagai sebuah rangkaian proses berpikir yang perlu dilalui oleh pendidik dalam suatu siklus. Kinerja yang diukur secara spesifik adalah kinerja pendidik dalam:
  • merumuskan tujuan pembelajaran dengan mengacu pada kurikulum satuan pendidikan. Saat pembelajaran di kelas merujuk pada tujuan pembelajaran yang tertuang di dalam kurikulum satuan pendidikan, maka artinya pendidik sudah memastikan agar kegiatan pembelajaran yang berlangsung turut mendukung ketercapaian tujuan pembelajaran yang dijanjikan satuan pendidikan kepada peserta didik dan orang tua/wali.
  • melakukan asesmen dengan menggunakan cara yang beragam. Asesmen tidak hanya berupa testing. Asesmen esensinya adalah pengumpulan informasi tentang capaian peserta didik. Cara mengumpulkan informasi ini dapat sangat beragam, dapat berupa observasi, penilaian akan hasil karya peserta didik, dan lainnya (Masters, G., 2012)
  • menggunakan hasil asesmen untuk mendapatkan informasi tentang kebutuhan belajar peserta didik. Asesmen, baik formatif dan sumatif, tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Asesmen yang bermakna adalah asesmen yang menghasilkan informasi tentang apa yang peserta didik sudah kuasai, dan kemampuan apa yang masih perlu pendampingan. Asesmen yang tidak bermakna adalah asesmen yang hanya berupa nilai atau label, yang tidak memberikan cukup informasi bagi pendidik untuk merancang kegiatan pembelajaran selanjutnya yang lebih efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran (ibid).
  • menggunakan hasil asesmen sebagai dasar untuk merancang pembelajaran. Informasi dari asesmen tidak akan bermanfaat bagi peserta didik apabila tidak digunakan untuk merancang kegiatan pembelajaran selanjutnya. Hasil asesmen juga perlu digunakan oleh pendidik sebagai dasar pemberian umpan balik kepada peserta didiknya sehingga peserta didik memahami kemampuan yang masih perlu dikembangkan. merancang kegiatan pembelajaran yang selaras dengan tujuan pembelajaran. Kinerja ini memastikan durasi waktu yang dihabiskan peserta didik di satuan pendidikan berdampak pada peningkatan atas penambahan kemampuan yang dimiliki. Yang dihindari adalah pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang sebetulnya tidak efektif dalam membangun kemampuan baru bagi peserta didik yang menjadi tujuan pembelajaran.
  • melibatkan peserta didik secara aktif dalam menentukan tujuan pembelajaran, kegiatan belajar, dan asesmen dengan menggunakan beragam pendekatan dan cara yang sesuai. Proses pembelajaran yang melibatkan adalah kunci agar peserta didik memaknai proses belajar sebagai hal yang baik bagi dirinya. Butir ini meninjau apakah pendidik terbiasa mengajak peserta didik berdiskusi tentang cara belajar, ditanyakan pendapat tentang apa yang ingin mereka ketahui lebih lanjut, dan bentuk-bentuk pelibatan lainnya.

Butir 04 Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

Butir ini mengukur kinerja pendidik dalam:
  • memfasilitasi peserta didik untuk menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan untuk membentuk akhlak yang mulia melalui beragam pengalaman belajar.
  • memfasilitasi peserta didik untuk menguatkan kecintaan terhadap sejarah, kekayaan budaya, alam Indonesia, pemikiran, dan karya anak bangsa melalui pengalaman belajar yang beragam.
  • memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan keingintahuan, serta kecintaan akan ilmu pengetahuan melalui pengalaman belajar yang bermakna dan reflektif.
  • memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bernalar dan memecahkan masalah melalui strategi pembelajaran yang mendorong peserta didik berani bertanya, mau mencoba, dan berkarya.
  • memfasilitasi pembelajaran yang mendorong peserta didik melakukan refleksi keterhubungan pembelajaran dengan konteks kehidupan nyata untuk dapat berperan dan memberikan manfaat di lingkungannya
Karakter dan kompetensi pada poin-poin di atas perlu dibangun oleh pendidik tidak sebagai muatan atau konten. Proses belajar tidak terpaku pada menghadirkan peserta didik yang dapat menyebutkan berbagai contoh perilaku yang mencerminkan akhlak mulia atau hafal definisi tentang kekayaan budaya, -melainkan terbangunnya nilai-nilai baik ini pada diri peserta didik serta pemahaman yang tepat dan mendalam. Proses membangun kemampuan ini dilakukan melalui berbagai praktik pengajaran, termasuk aktivitas interaktif, melalui pembiasaan, serta penerapan instruksi yang adaptif dan jelas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Butir 10-14 Akreditasi Tahun 2025: Area Kinerja pada Komponen Iklim Lingkungan Belajar

RAPAT PLENO MKKS SMP NEGERI PACITAN TAHUN 2024

Pengurus Baru MKKS Menimba Inspirasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan