Bagaimana Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025?

Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tanggal 8 Oktober 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas, dijelaskan Kinerja Guru merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati antara Guru dan Kepala Sekolah. Kinerja Guru tersebut merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.

Pengelolaan kinerja Guru berorientasi pada:

  1. peningkatan kinerja Guru untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
  2. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru;
  3. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
  4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Guru.

Perencanaan kinerja Guru terdiri atas:
  1. penyusunan rencana SKP; dan
  2. penetapan SKP.
Pada Petunjuk Teknis tersebut dijelaskan, Dalam proses penyusunan SKP, Guru melakukan dialog kinerja bersama Kepala Sekolah selaku Pejabat Penilai Kinerja Guru untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. Adapun penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan:
a. prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan dan prioritas rapor pendidikan tingkat daerah; dan
b. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Guru.

Bagi Guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, selain mengacu pada ketentuan huruf a, dan huruf b di atas, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja mengacu pada perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja selanjutnya dituangkan dalam dokumen SKP.

Bagaimana penyusunan RHK? Apa saja indikator kinerja? Apa saja indikator perilaku kerja? Bagaimana pengisian ekspektasi perilaku oleh atasan? Apa saja bukti dukung pelaksanaan RHK? selengkapnya dapat dicermati Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Klik di sini

Ada yang baru dalam pengelolaan kinerja guru Tahun 2025. Pengelolaan kinerja guru di Tahun 2025 akan menjadi elemen kunci dalam transformasi pendidikan. Guru sebagai tulang punggung sistem pendidikan memiliki peranan vital dalam membentuk masa depan generasi penerus bangsa. Untuk itu penting untuk memahami pengelolaan kinerja guru yang efektif agar tercipta lingkungan belajar yang berkualitas di sekolah. Berikut ini panduan Pengelolaan Kinerja guru Tahun 2025 Klik di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Butir 10-14 Akreditasi Tahun 2025: Area Kinerja pada Komponen Iklim Lingkungan Belajar

RAPAT PLENO MKKS SMP NEGERI PACITAN TAHUN 2024

Pengurus Baru MKKS Menimba Inspirasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan