Apa Tugas Masing-Masing Jabatan Guru?
Guru harus memiliki pemahaman tentang tugasnya, termasuk lingkup kerja yang harus dilakukan sesuai jenjang jabatannya. Dengan pemahaman ini diharapkan tumbuh kesadaran untuk melaksanakannya secara mandiri dan bertanggung jawab. Dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru Pasal 7 dijelaskan perihal tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan guru. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tugas jabatan fungsional guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tersebut dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik Adapun ruang lingkup kegiatan dalam menjalankan tugas tersebut di atas, berdasarkan jenjang jabatan guru adalah sebagai berikut: Guru ahli pertama dalam melaksanakan tugas, paling sedikit menggunakan perangkat pem...